Bismillahirrahmaanirrahiim.
Berikut sebagian isi fatwa dari situs http://www.firanda.com tentang partisipasi Umat Islam dalam Pemilu 9 April 2014. Judul asli tulisan: Memilih Siapa di Pemilu 2014? (Lmpiran Fatwa Terbaru Dr. Saad Asy Syitsri tentang Bolehnya Mencoblos di Pemilu 2014 Indonesia). Kalau mau lengkapnya, silakan berkunjung ke situs Ustadz Firanda.
Isi tulisan kurang lebih sebagai berikut (maaf tidak kami kutip secara penuh):
Berdasarkan fatwa para ulama besar yang memiliki pandangan yang tajam, fikih yang tinggi, serta ketakwaan kepada Allah (seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-’Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani rahimahumullah) demikian juga fatwa Ulama Besar Madinah Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizohullah, dan juga beberapa ulama lainnya yang sempat kami minta nasehat dari mereka, maka kami mengikuti nasehat para ulama tersebut untuk menganjurkan kaum muslimin untuk ikut mencoblos dalam pemilu -sebagai pengamalan dari kaidah fikih (ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ) atau “menempuh mudhorot yang teringan”, terlebih lagi mengingat kondisi Tanah Air yang cukup mengkhawatirkan.
Setelah itu kami bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk menganjurkan kaum muslimin melakukan hal berikut:
(1). Jika mengenal caleg yang terbaik dan cenderung kepada sunnah dan membela kepentingan Islam maka pilihlah caleg tersebut.
(2). Berilah peringatan terhadap caleg Nashrani, Syiah, maupun liberal, walaupun dari partai Islam.
(3). Jika tidak kenal caleg, maka pilihlah Partai PKS. Walaupun kami tetap menyatakan haramnya demokrasi, karena bagaimanapun PKS –dengan segala kekurangannya- masih merupakan partai yang secara umum masih diharapkan bisa memberi kontribusi kepada Islam dan Kaum Muslimin. Namun tetaplah berhati-hati terhadap caleg Syiah dan non Muslim walaupun dari PKS.
SERUAN kami kepada PKS agar terus membenahi diri, dan mencari keridhoan Allah, dan tidak mencalonkan non Muslim, Syiah, maupun liberal. Sesungguh kemenangan bukanlah pada jumlah yang banyak akan tetapi pada meraih keridoan Allah dengan menjalankan Syari’at-Nya dan menjauhi sebisa mungkin larangan-Nya.
Akhirnya kami mengharapkan kaum Muslimin menyatukan suara mereka demi Islam, dan terus berdoa dengan tulus dan membenahi ibadah masing-masing, karena penolong hanyalah Allah semata. Semoga menjadi kemaslahatan bagi kaum muslimin. Allahul musta’an.
Perlu dipahami, fatwa di atas adalah dari Ustadz Firanda dan kawan-kawan alim dan penuntut ilmu di Madinah (Saudi). Sedangkan fatwa Dr. Sa’ad Asy Syitsri adalah sebagai berikut:
Pertanyaan (sore 7 April 2014): Kepada Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga Anda.. Apakah boleh berpartisipasi didalam pemilu di negeri kami Indonesia? Perlu diketahui bahwasannya kancah politik terbagi ke dalam banyak kelompok dan pemikiran.. akan tetapi ditakutkan bahwasannya bahaya akan kemajuan (tersebarnya) Syiah sangat besar..demikian juga dengan kaum sekuler.
Maka apakah boleh memberikan suara kepada kelompok jama’ah atau orang yang paling dekat kepada Sunnah? Akan tetapi yang perlu diketahui juga bahwasannya apabila jama’ah tersebut menang (ataupun orang tersebut masuk ke dalam parlemen) maka akan sulit bagi mereka menerapkan Syari’ah kecuali hanya mengurangi sebagian dari keburukan-keburukan dan kerusakan-kerusakan dan bahkan kebanyakan dari mereka terfitnah atas agama mereka dan dunianya.. Maka bagaiman nasihat dari Anda?? Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda..Jawaban Dr. Saad Asy Syitsri:
Kegiatan politik tersebut dibagi menjadi dua jenis: Jenis pertama, siapa yang masuk (dalam perpolitikan) dengan maksud untuk mencalonkan diri ke dalam parlemen atau selainnya, semisal ini tidaklah dibenarkan bagi penuntut ilmu karena hal ini bukanlah bagian dari urusannya. Hal itu dikarenakan pentingnya menunaikan pengajaran kepada manusia dan kembalinya mereka kepada Allah Jalla wa ‘Ala lebih agung daripada pentingnya menyibukkan diri terhadap perkara tersebut (politik). Dan juga dikarenakan perkara (politik) tersebut menjerumuskan pelakunya ke dalam perbuatan-perbuatan dan akhlak-akhlak yang tidak sesuai dengan jati diri penuntut ilmu yang mengacaukan ucapan-ucapannya. Dan penuntut ilmu adalah sebagai pendidik dan pengayom dari semuanya. Dan sesungguhnya sistem demokrasi ini di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang menyelisihi Syariat, baik pada pondasinya maupun bangunannya yang menyelisihi jalannya ulama sehingga terkadang tidak sesuai dengan maksud syariat.
Adapun (jenis kedua) memberikan suara, maka kita katakan bagian dari mengambil yang paling ringan mudhorotnya untuk menolak yang paling besar mudhorotnya. Maka janganlah kita masuk ke dalam kerusakan-kerusakan bersama mereka yang berlomba-lomba kepada kursi (parlemen) tersebut, sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Adapun berpartisiapsi di dalam memberikan suara maka tidaklah mengapa dengan syarat kuatnya prasangka seseorang yang dipilihnya adalah paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia (untuk kembali) kepada Allah Jalla wa ‘Ala.. Wallahu a’lam..
Jadi sebenarnya Dr. Saad Asy Syitsri sendiri tidak menyebut PKS secara khusus, namun Ustadz Firanda dan para alim dan penuntut ilmu yang bersama beliau yang menyebut PKS sebagai jamaah yang diyakini lebih dekat ke Sunnah. Dr. Saad Asy Syitsri meyakinkan tentang buruknya dunia politik bagi penuntut ilmu, namun beliau membolehkan ikut dalam pemilu selagi ada tujuan melindungi kehidupan Umat Islam.
Semoga bahan tulisan ini bermanfaat. Amin Allahumma amin. Yang jelas, para ulama dan alim di atas, insya Allah termasuk kalangan yang -meminjam istilah Ustadz Hartono Ahmad Jaiz- waras. Jadi jangan terlalu galak ke saudara sendiri!
(Admin Blog).
